Transportasi Darat/Laut/Udara- Lalu Lintas, Jalan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2021/20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tentang Penyelenggaraan Uji Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai kewenangannya menyelenggarakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang dioperasikan di jalan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nnmor 133 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomar 156 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2019.
- Dalam rangka menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah memberikan Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya Nomor 1102/Dishubkominfo.I/2012
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2021
- 20 Halaman
|