Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 81 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 Nomor 81)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 81 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab 13 (tiga belas) Pasal diantaranya : Ketentuan umum; Wajib Lapor; Penyampaian dan Pengumuman LHKPN; Pengelola LKHPN; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 81 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 78 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, bahwa Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 31 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No/ 07 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pejabat wajib lapor dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
Bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERMEN PANRB No. 37 Tahun 2012; PERMEN PANRB No. 60 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERBUP BENGKALIS No. 20 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas; ketentuan umum; maksud dan tujuan; sasaran; benturan kepentingan; penanganan benturan kepentingan; monitoring dan evaluasi benturan kepentingan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Jenjang Pendidikan Dasar Sederajat di Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa pemberantasan korupsi dititikberatkan pada
upaya dengan pendidikan karakter antikorupsi; bahwa pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini pada satuan pendidikan; bahwa untuk memberikan arah kebijakan pendidikan antikorupsi perlu implementasi pendidikan antikorupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada
Jenjang Pendidikan Dasar Sederajat di Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi
Bab V Pendanaan
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 80 Tahun 2020
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SEKOLAH DI KABUPATEN KARIMUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Pada Sekolah Di Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
implementasi pendidikan anti korupsi diseluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi
UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Karimun Nomor 1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Pada Sekolah Di Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Tidak Ada
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu ditinjau kembali. Dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Governance) yang bebas di korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah
telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantas Korupsi. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 seabagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2015; PP NO. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Inpres No. 5 Tahun 2004; PerKPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk selanjutnya disebut KPK. Pejabat Wajib LHKPN adalah pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN. Periode perolehan harta adalah Satu Tahun sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Diatur tentang penyampaian LHKPN, unit penelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 81 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 43 TAHUN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/No. 81 Seri E Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan kewajiban pelaporan harta kekayaan yang dimiliki
Penyelenggacan Kepara di lingkungan Pemerah
kabupaten Purworejo, belah ditetapkan Perstuan
Pupab Purworejo Noor 44 Tahun 2016
tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Noor Ih
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perubahan
Bupati Purworejo nomor 43 Tahun 2016 tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di langkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan perundang-undangan Yang
mengatur laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara, maka beberapa ketentuan dalam Peraruran
Bupati sehapaumana damaksod pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali
dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43
Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkangan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomer 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomot 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomot 24 Tahun 2014; Peraturan Korupsi Pemberantasan Karupsi Nomor 7
Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43
Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkangan
Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 43 TAHUN 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 82 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal Di Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat