Permenaker No. 22 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Mengubah :
Permenaker No. 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 17, BN.2017/No.1530, jdih.kemnaker.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD NOMOR 31 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik
dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi serta dalam
rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap
indikasi tindak pidana korupsi, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Setiap whistle blower dalam menyampaikan pengaduan, dilakukan dengan
menyebutkan identitas lengkap dan menyerahkan bukti pendukung.
(4) Pengaduan dugaan TPK dapat secara langsung disampaikan kepada Tim
Penerima Pengaduan yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten
Probolinggo atau melalui media :
a. kotak pengaduan;
b. email, yaitu : Inspektorat.kabupaten@yahoo.com
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tertib administrasi,efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat perlu dilakukan penyesuaian tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan penerapan sanksi; Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kabupaten Tulang Bawang Barat perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; PERMENDAGRI Nomor 28 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan KEMENPAN-RB Nomor 60 Tahun 2012; Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERBUP TUBABA Nomor 10 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kabupaten Tulang Bawang Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2020/NO. 489, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 3 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berwibawa, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan sesuatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah benturan kepentingan yang dilakukan oleh pegawai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah. diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Lampiran 9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan
(Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Biokrasi Nomor 08/M.PAN.N/06/20 12 tentang Sistem Penarrgartan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dibutuhkan peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan masyaralat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan MENPANRB No. 10 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERBUP No. 114 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Dalam peraturan ini juga diatur mengenai batasan dan Mekanisme Pengaduan, Tindak lanjut, Ekspose Hasil Audit Investigasi Atas Laporan / Pengaduan Whistle Blower, serta Perlindungan terhadap Whistle Blower
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2015
Hukum Acara dan PeradilanKepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hukum Acara Sidang majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perbup ini merupakan pedoman pelaksanaan sidang sesuai Perbup Sintang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten SIntang.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 28 Tahun 1999; UU NOmor 17 Tahaun 2003; UU NOmor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014' UU Nomor 23 tahun 2014;
PP Nomor 68 Tahun 1999'; PP Nomor 42 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; pP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendgri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN Nomor Per/04/M.PAN/03/2008; PermenPAN NOmor: PER/05/M.PAN/03/2008; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; PermenPAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri Nomor 22 Tahun 2013 ; Permendagri Nomor 12 Tahun 2014; Perda SIntang Nomor 25 Tahun 2006; Perda SIntang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 8 Tahun 2011; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur hokum acara dalam sidang sesuai judul dimaksud. ANtara lain, mengatur apa pakaian seragam yang perlu dikenakan, format, tata cara, template salam, dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan yang belum atau belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dengan peratutan bupati tersendiri.
UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Mengubah :
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;
bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang REHABILITASI DAN KOMPENSASIerantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
1. KETENTUAN UMUM
2. TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
3. TATA CARA PELAPORAN DAN
PENENTUAN STATUS GRATIFIKASI
4. TEMPAT KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,
DAN SUSUNAN ORGANISASI
5. PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
6. PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN
7. PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
8. REHABILITASI DAN KOMPENSASI
9. PEMBIAYAAN
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2002.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
dinyatakan tidak berlaku;
- Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan
di sidang pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketentuan mengenai tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Presiden.
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat