Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bintan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 199Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014; Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
15 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 26.A Tahun 2020
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat, dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab; dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud, guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, dan disiplin, kerja keras, berani, tanggungjawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
UU No. 31 Tahun 1999; Uu No. 20 Tahun 2003.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi d.Penghargaan e.Pembiayaan f.Sanksi g.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2017/NO. 10, TBD 2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang aporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati mulai berlaku:
a. terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK-B, serta :
1) mengalami perubahan jabatan; atau
2) mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada tahun 2017; dan
b. untuk penyampaian LHKPN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 8 PP no 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setipa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian paa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kab Temanggung yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap pemberian Gratifikasi melalui suami, istri dan atau anak Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara wajib dilaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi, dan untuk itu perlu diatur mengenai Pengendalian Gratifikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2002; PP No 42 Tahun 2004; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; Inpres No 5 Tahun 2004; PermenPANRB No 60 Tahun 2012; Perka BKN No 21 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kategori gratifikasi, standar nilai, pengelola gratifikasi, prosedur dan mekanisme pengelolaan gratifikasi, sosialisasi, proses pelaporan, sanksi atas pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
22 hlm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 4, LN. 2009 No. 132, TLN. No. 5051, LL SETNEG : 5 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kolaka dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekeijaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)j
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1813);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratihkasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB III
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
HAK DAN PERLINDUNGAN
BAB VI
SANKSI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08/M.PAN-N/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu sistem penanganan pengaduan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang; b. bahwa agar penanganan pengaduan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan cepat, efektif, efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yaitu tentang ketentuan umum, pelaksanaan layanan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penerima Pengaduan dan Laporan Hasil Audit Investigatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 05/PER/M.KUKM/VIII/2014, BN 2014/NO 1206; PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak
Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN, maka pejabat/pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa dilarang menerima pemberian (gratifikasi).
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP 53 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; Perda Kab. Minahasa No. 4 Tahun 2016.
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN, maka pada prinsipnya pejabat/pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa dilarang menerima pemberian (gratifikasi) dan wajib menolak. Selanjutnya perlu diatur mengenai hal-hal yang mengecualikan. Bagi yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan. Perbup ini juga mendasari pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
12 halaman (21 Pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat