PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat, dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab; dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud, guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, dan disiplin, kerja keras, berani, tanggungjawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
- UU No. 31 Tahun 1999; Uu No. 20 Tahun 2003.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi d.Penghargaan e.Pembiayaan f.Sanksi g.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
- 8 Halaman.
|