KEBIJAKAN PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi I"ampung, diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendaalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
Pasal 18 ayat ( 6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU NO 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2006, UU No 8 Tahun 2010, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2017, PP No 43 Tahun 2018, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 94 Tahun 2021, Perpres No 54 Tahun 2018, InPres No 5 Tahun 2004, PermenpanRB No 52 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerKPK No 2 Tahun 2019, PerBPKP No 5 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Lampung Tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi serta optimalisasi sumber daya manusia
terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten
Blora, perlu dilakukan implementasi pendidikan karakter
antikorupsi pada peserta didik, aparatur sipil negara,
badan usaha milik daerah dan masyarakat di Kabupaten
Blora; bahwa untuk memberikan arah kebijakan pendidikan
antikorupsi perlu implementasi pendidikan antikorupsi
perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan
Karakter Antikorupsi di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Implementasi pendidikan Antikorupsi
Bab V Kerja Sama
Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
9 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN perlu disusun pedoman pengendalian gratifikasi
UU No.33 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.55 Tahun 2012; Permenpan RB No.52 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud, tujuan dan prinsip, Pengendalian gratifikasi, Unit pengendalian gratifikasi, Sosialisasi dan diseminasi, Perlindungan pelaporan gratifikasi, Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan
14 hlm (19 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas di
lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, maka
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 44 tahun 2013
tentang Pedoman Pakta Integritas Di Lingkungan
Pemerintah Kota Yogyakarta perlu dicabut untuk
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pakta Integritas
Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan dan Pelaporan; Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
Jumlah halaman: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Pemeriksaan investigatif, Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah (penghitungan Kerugian Negara/Daerah); dan pemberian keterangan ahli. BPK melaksanakan Pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara bebas dan mandiri. Sedangkan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan BPK melalui Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah termasuk menghitung nilai Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Selain itu, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Bahwa dalarn rangla merrdorong peran serta Aparatur Sipil Negara di tingkungan pemerintah Kabupaten Sragen dan masyarakat dataln ups,ya penegahan terjadinya penyimpangan rtalsn pemerintahan terwujud pemerintahan yang bersitr dan bebas dari korupci, kolusi dan nepotisme diperlukan adanya mekanisme penanganan pengaduan yang memberikan jaminan kerahasiaan bagi pengadu sehingga perlu merretapkan Feraturan Bupa.ti tentang Fedoman Fenanganan Fenga.duan (Whistle Blouing Sgstemf di Lingkungan Femerintah Kabupaten Sragen;
Pasat 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupa.ten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup dan Batasan, Mekanisme Pelaporan Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Pelaporan Hasil Pemeriksaan, Pemantauan dan Pemutakhiran, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat