KEBIJAKAN PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi I"ampung, diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendaalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
- Pasal 18 ayat ( 6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU NO 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2006, UU No 8 Tahun 2010, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2017, PP No 43 Tahun 2018, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 94 Tahun 2021, Perpres No 54 Tahun 2018, InPres No 5 Tahun 2004, PermenpanRB No 52 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerKPK No 2 Tahun 2019, PerBPKP No 5 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Lampung Tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- Halaman : 13
|