PENGENDALIAN - GRATIFIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, diperlukan upaya pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Tebo;
Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Perbup No. 30 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo perlu penyempuranaan sehingga perlu diganti;
Untuk memenuhi maksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 55 Tahun 2012; PermenPAN dan RB No. 52 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tebo Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam praturan ini adalah : Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentsng Pembinaan dan pengawasanan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah,Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelengaraan pemerintahan provinsi sumatera selatan yang bersih ,bebas dari korupsi kolusi ,nepotisme dan menindaklajuti surat edaran Menteri perayagunaan apaaratur negara dan reformasi Perdayaunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Nomor 08/M>PAN>RB/06/2012 tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian /lembaga dan pemerintahan daerah perlu memberikan perlindungan kepada pihak yang melaporkan kejadian penyimpangan secara bertangunjawab.
Bahw dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi perlu mendorong peran serta pegawai di lingkungna pemerintah provinsi sumatera selatan dan /atau masyarakt untuk menyampaikan pengaduam mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi tindaak pidana korupsi sebagai wujudd pembangunan Zona Interrgerits menuju Wilaya Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilaya Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU NO 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;UU No 30 Tahun 2002 sebagaimnan telah bebrapa kali diubah ,terahkir dengan UU No 19 Tahun 2019;UU No 13 Tahun 2006 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU NO 31 Tahun 2014;UU No 14 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiman telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2008;PP No 53 Tahun 2010;PP No 96 Tahun 2012;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir denganPP No 17 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2017;PP No 43 Tahun 2018;Perrmendagri No 80 Tahun sebagiman telah diubah Permendagri No 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 sebagiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 10 Tahun 2019;Perda No 14 Tahun 2016 sebagiman telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Pergub No 2 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang Lingkup , Pelaporan dan Penanganan Pengaduan Tindak Peidana Korupsi, Perlindungan ,Sanksi,Ketentuan lain -Lain ,ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong untuk melapor harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantas Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; Inpres Nomor 5 Tahun 2004; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2001.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Pasal 209, Pasal 210, Pasal 387, Pasal 388,
Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, dan
Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9), Undang-undang Nomor 73
Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1660) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan
Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku.”
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATlFIKASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/Pegawai Pemerintah
Daerah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sekaligus untuk mendukung
pembentukan dan penatausahaan Unit Pengendalian
Gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 25 Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Pelaporan Gratifikasi, maka perlu membentuk Peraturan
W alikota ten tang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007
peraturan walikota tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dasar; laporan gratifikasi; batasan, pengecualian ; unit pengendalian gratifikasi; pengawasan; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan
Walikota Blitar Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar di cabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PELAPORAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan dari masyarakat atas dugaan
terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu
bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan
perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan
dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), perlu
mendorong peran serta pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(TPK);
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor
2036); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 4); 7. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi
Serta Tata KeIja Inspektorat Kabupaten Bondowoso
(Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016
Nomor 76).
Mengatur bahwa setiap masyarakat dapat menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang disampaikan melalui tim Penerima Pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya tim memberikan rekomendasi kepada Bupati melalui laporan penanganan pengaduan.
Rekomendasi dimaksud dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian Negara/Daerah;
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Penegak
Hukum; dan/atau
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI
ABSTRAK:
bahwa pendidikan karakter dan budaya antikorupsi merupakan pendidikan seumur hidup yang harus ditanamkan sejak dini; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan, maka perlu menyusun kebijakan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi terintegrasi dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan dalam
suatu peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Karakter dan Budaya
Antikorupsi;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Kabupaten Nganjuk Tahun 2017 Nomor 1);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENERAPAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI DI SEKOLAH; MATERI PEMBELAJARAN; METODE, STRATEGI DAN PRINSIP PEMBELAJARAN; PENILAIAN; KOMPETENSI PENDIDIK; PELAKSANA DAN TANGGUNGJAWAB; TEKNIS DAN MEKANISME KERJASAMA PELAKSANAAN PKBA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAAN/LEMBAGA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat