PERWALI Kota Semarang No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaran kepemrintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemko Semarang, pejabat/pegawai Pemko Semarang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; bahwa dalam rangka lebih mempermudah kewajiban pelaporan gratifikasi dan untuk meningkatkan kapabilitas pejabat eselon di lingkungan Pemko Semarang dalam pengendalian gratifikasi, maka Perwal Semarang No 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemko Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Perwal tentang Perubahan atas Perwal No 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemko Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP no 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun2 017; Perpres no 55 Tahun 2012; PermenPANRB No 52 Tahun 2014; Perda No 14 Tahun 2016; Perwal No 21 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal 1 angka 7, penyisipan BAB VA, BAB VIIA, perubahan ayat (1) Pasal 18, Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan jangka waktu penyampaian pelaporan gratifikasi ke KPK melalui UPG dan mekanisme prosedur penanganan pelaporan gratifikasi, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor: 51 Tahun
2017 Tentang Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor
51 Tahun 2017;
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH NOMOR: 51 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH, berisi tentang : Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor: 51 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 51 Tahun 2017);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme
dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah
telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk
melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dasar hukum dalam peraturan ini:UU No 28 Tahun 1999;UU No 30 Tahun 2002 sebagimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
UU No 19 Tahun 2019;UU No 1 Tahun 2007;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 21 Tahun
2010;Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
No 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
No 02 Tahun 2020;Perda No 9 Tahun 2016 Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Perda No 4 Tahun 2021 ;Perbup No 73 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup
No 39 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Penyampaian LHKPN,Unit pengelola LHKPN,Pengawasan,sanksi,Tata cara panjatuhan sanksi,ketentuan khusus,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kebumen dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun
juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pengendalian Gratifikasi; UPG; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 19 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi dan juga berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasaa Korupsi Nomor SE-08/01/10/2016, tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 28 Tahun 1999; - UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2001; - UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2015; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - UU No. 30 Tahun 2014; - PP No. 8 Tahun 2006; - PP No. 53 Tahun 2010; - PP No.18 Tahun 2016; - Perda Kab. Minahasa No. 4 Tahun 2016; - Perbup Minahasa No. 39 Tahun 2016; - Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, Pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
15 halaman ( terdiri dari 6 Pasal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan
Harta
Kekayaan
Dı
Lıngkungan
Pemerıntah
Tentang
Penyelenggara
Negara
Kabupaten
Ogan
Komerıng Ilir
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, Pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk melaporkan harta
kekayaan yang dimilikinya kepada komisi Pemberantasan Korupsi
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Tanggal 9 Desember 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2012; Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No. 08/01/10/2016 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meliputi pihak yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN, proses penyampaian LHKPN, tim pengelola LHKPN, pihak yang melakukan pengawasan,dan tata cara penjatuhan sanksi beserta sanksi apabila tidak menyampaikan LHKPN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungpan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.
Peraturan ini Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
4 Halaman
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 1, BN.2020/No.70, jdih.lkpp.go.id : 18 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diLingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Lamp. : 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BAIK, BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME, DIPERLUKAN UPAYA PENGENDALIAN TERHADAP PENERIMAAN MAUPUN PEMBERIAN GRATIDIKASI BAGI PEJABAT/PEGAWAI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN; MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP; PENGENDALIAN GRATIFIKASI; UNIT PENGNDALIAN GRATIFIKASI; SOSIALISASI; PERLINDUNGAN PELAPORAN GRATIFIKASI; PENGAWASAN DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat