Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meliputi pihak yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN, proses penyampaian LHKPN, tim pengelola LHKPN, pihak yang melakukan pengawasan,dan tata cara penjatuhan sanksi beserta sanksi apabila tidak menyampaikan LHKPN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat