Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2019

Laporan Harta Kekayaan Dı Lıngkungan Pemerıntah Tentang Penyelenggara Negara Kabupaten Ogan Komerıng Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meliputi pihak yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN, proses penyampaian LHKPN, tim pengelola LHKPN, pihak yang melakukan pengawasan,dan tata cara penjatuhan sanksi beserta sanksi apabila tidak menyampaikan LHKPN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dı Lıngkungan Pemerıntah Tentang Penyelenggara Negara Kabupaten Ogan Komerıng Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
07 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2019
Tanggal Berlaku
07 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.15
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan