Permenhub No. 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Mencabut :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tetap Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perhubungan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2007 tentang Penetapan Koordinator Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Administrator Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perhubungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperluhkan komitmen di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaporkan kekayaannya untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperluhkan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyampaian Laporan harta Kekayaan Penyelengagra Negara; Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Sanksi; Tata cara Penjatuhan Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 82 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mencegah terjadinya praktek suap di dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan; bahwa penerapan pengendalian gratifikasi dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penerapan pengendalian gratifikasi; tata cara pelaporan gratifikasi dan penetapan status gratifikasi; perlindungan hukum dan penghargaan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
13 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SIDANG MAJELIS TUNTUTAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Sidang majelis tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2005, Perda no.9 Tahun 2012, Perda no.4 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017, Perda No.9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sistem Penanganan Pelaporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), perlu mendorong peran serta Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sistem Penanganan Pelaporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Whistleblowing Sistem) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang Lingkup, Pengelolaan Pelaporan Whistleblowing System, Tindak Lanjut Pelaporan Whistleblowing System, Perlindungan Pelapor, Monitoring dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No: B-143/01-13/02/2013, tentang Himbauan Terkait Gratifikasi dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka wajib menghindari praktek yang mengarah pada prilaku koruptif termasuk dalam hal gratifikasi.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010;
Maksud dan Tujuan, Prinsip Dasar dan Ruang Kerja, Pengendalian Gratifikasi, Larangan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi, Kewajiban Lapor Penerimaan Gratifikasi, Kewajiban Lapor Penolakan Gratifikasi, Sosialisasi, Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Perlindungan Pelapor Gratifikasi, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehar dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab; bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud No. 79 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Perbup Nagan Raya No. 56 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuang Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; BAB IV Penghargaan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat