Peraturan Menteri Perhubungan NO. 58, BN.2019/No.978, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 3/42/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa / kelurahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 13 Tahun 2017; Permendagri Nomor 30 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 37 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa / Kelurahan; Ruang Lingkup; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan pengendalian pembangunan di
Kota Semarang perlu ditetapkan adanya ketentuan mengenai Garis
Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB\
b. Bahwa penetapan GSJ dan GSB untuk jalan arteri, jalan kolektor dan
jalan lokal telah diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga
untukjalan lingkungan perlu ditetapkan lebih lanjut;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu di
terbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Garis Sempadan Jalan
(GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1971,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1973,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1974,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Tahun 1977,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan lingkup, penetapan GSJ dan GSB, pelaksanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTeritorial Indonesia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 10 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Membentuk Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dalam Menghadap Perundingan Perbatasan Peraturan Wilayah Indonesia Malaysia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1970.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 6, LL SETKAB : 7 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Laut maluku
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 40, LN.2022/No.72, jdih.setneg.go.id: 81 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku yang mempunyai cakupan wilayah meliputi wilayah perairan dan wilayah yuridiksi di Laut Maluku. Wilayah perairan di Laut Maluku meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Sedangkan wilayah yuridiksi meliputi zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan landas kontinen. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Maluku.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Perpres ini mulai berlaku. Peninjauan kembali Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Lampiran: Lampiran I sd Lampiran VI
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Roadmap Sanitasi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan sanitasi di
wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu adanya dokumen
Roadmap Sanitasi Provinsi sebagai pedoman dan acuan
dalam penyusunan dokumen perencanaan bidang sanitasi
di daerah;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Roadmap Sanitasi Provinsi
Sulawesi Tcnggara Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar pokok Agraria (Lembaran Negara Republik lndinesia
Tahun 1960 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indinesia Nomor 2043),
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembcntukan Daerah Tingkat
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 lenlang Pembentukan Dacrah Tingkat I Sulawesi Utara
- Tengah dan Daerah Tingkat Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3299).
4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377).
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 No. 104 tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421).
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844).
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Noror 4725).
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851).
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ten tang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816).
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161).
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pcmerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahn 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 737).
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Noror 12);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14
Tahun 2013 ten tang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 14);
18. Keputusan Gubernur Nomor 145 tahun 2013 tantang
Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Pembangunan
Sanitasi Permukiman Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SISTIMATIKA, ISi DAN URAIAN RSP
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat