roadmap-sanitasi
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2014 / NO.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Roadmap Sanitasi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan sanitasi di
wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu adanya dokumen
Roadmap Sanitasi Provinsi sebagai pedoman dan acuan
dalam penyusunan dokumen perencanaan bidang sanitasi
di daerah;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Roadmap Sanitasi Provinsi
Sulawesi Tcnggara Tahun 2014.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar pokok Agraria (Lembaran Negara Republik lndinesia
Tahun 1960 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indinesia Nomor 2043),
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembcntukan Daerah Tingkat
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 lenlang Pembentukan Dacrah Tingkat I Sulawesi Utara
- Tengah dan Daerah Tingkat Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3299).
4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377).
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 No. 104 tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421).
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844).
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Noror 4725).
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851).
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ten tang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816).
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161).
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pcmerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahn 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 737).
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Noror 12);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14
Tahun 2013 ten tang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 14);
18. Keputusan Gubernur Nomor 145 tahun 2013 tantang
Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Pembangunan
Sanitasi Permukiman Provinsi Sulawesi Tenggara.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SISTIMATIKA, ISi DAN URAIAN RSP
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
- 6 Halaman
|