Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai Dengan Kecamatan Pasak Talawang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa perlu dilakukan penetapan batas wilayah kecamatan;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Tentang Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Pasak Talawang Tanggal 11 Desember 2017;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Pasak Talawang.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas.
Batas Wilayah Kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah
sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan
Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib,
lestari dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundangundangan,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis
Sempadan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan yaitu tentang ketentuan umum, Garis sempadan sungai bertanggul, Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul, Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan
perkotaan, garis sempadan jaringan irigrasi dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2012 No.9/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
a. bahwa prinsip dasar yang menjadi landasan
pemikiran pengaturan desa adalah adanya
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,
desa memiliki batas-batas wilayah teritorial
tertentu;
c. bahwa untuk mengantisipasi terjadinya sengketa
Batas Desa dan untuk melaksanakan kewenangan
sebagaimana tersebut dimaksud huruf b maka
diperlukan adanya ketegasan Batas Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup:
a. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. Tata cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
c. Pengesahan Batas Desa;
d. Penyelesaian Sengketa Batas Desa;
e. Pembinaan dan Pengawasan; dan
f. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan, maka diperlukan adanya wadah atau organisasi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahun 2007, Permendagri No. 5 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Tugas, Fungsi, Dan Kewajiban, Kepengurusan, Keanggotaan, Tata Kerja Dan Hubungan Kerja, Musyawarah RT Dan RW, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa kepengurusan RT dan RW yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa bhaktinya.
8 Halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat