pedoman-penetapan-penegasan-batas desa
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2012 No.9/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa prinsip dasar yang menjadi landasan
pemikiran pengaturan desa adalah adanya
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,
desa memiliki batas-batas wilayah teritorial
tertentu;
c. bahwa untuk mengantisipasi terjadinya sengketa
Batas Desa dan untuk melaksanakan kewenangan
sebagaimana tersebut dimaksud huruf b maka
diperlukan adanya ketegasan Batas Desa.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup:
a. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. Tata cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
c. Pengesahan Batas Desa;
d. Penyelesaian Sengketa Batas Desa;
e. Pembinaan dan Pengawasan; dan
f. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
- 43 hlm
|