Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup: a. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa; b. Tata cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa; c. Pengesahan Batas Desa; d. Penyelesaian Sengketa Batas Desa; e. Pembinaan dan Pengawasan; dan f. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat