Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2012

Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup: a. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa; b. Tata cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa; c. Pengesahan Batas Desa; d. Penyelesaian Sengketa Batas Desa; e. Pembinaan dan Pengawasan; dan f. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
17 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2012
Tanggal Berlaku
17 Juli 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.9/TLD No.7
Subjek
TERITORIAL INDONESIA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan