Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan yaitu tentang ketentuan umum, Garis sempadan sungai bertanggul, Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul, Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan jaringan irigrasi dan ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2013
Tanggal Berlaku
05 Juli 2013
Sumber
LD.2013/No.9
Subjek
TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2071 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan