ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah
sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan
Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib,
lestari dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundangundangan,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis
Sempadan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan yaitu tentang ketentuan umum, Garis sempadan sungai bertanggul, Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul, Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan
perkotaan, garis sempadan jaringan irigrasi dan ketentuan pidana
|