Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Aplikasi Layanan Konsultasi, Pembinaan dan Pengaduan secara Online pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri hulu
ABSTRAK:
Bahwa guna menciptakan tata kelola keuangan dan aset daerah yang tertib, baik dan benar perlu dilakukan pembinaan terhadap pengelola keuangan dan aset pada perangkat daerah; guna meningkatkan pelayanan terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah, perlu adanya sarana konsultasi dan pengaduan; guna mempercepat dan mempermudah proses pembinaan, pelayanan konsultasi dan pengaduan, perlu adanya aplikasi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN No. 27 Tahun 2014; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 14 (empat belas) Pasal yang diatur meliputi Ketentuan Umum, Layanan Konsultasi dan Pengaduan Secara Online, Layanan Pembinaan Secara Online, Pelaksanaan Layanan Online, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 6 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 23/PER/M.KOMINFO/6/2008, BN 2008/KOMINFO.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Secara Elektronik Dengan Sistem E-Pengadaan Pemerintah di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
pengiriman, penyaluran, dan penyampaian
informasi penting yang menyangkut keamanan
negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda,
bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah
penyakit di Kabupaten Purworejo, perlu
menyelenggarakan layanan nomor tunggal
panggilan darurat 112; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang layanan
Nomor Tunggal Panggilan Darurat, Pemerintah
Daerah menyelenggarakan layanan nomor tunggal
panggilan darurat di tingkat daerah; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan nomor
tunggal panggilan darurat 112 di Kabupaten
Purworejo, diperlukan pengaturan yang ditetapkart
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan
Darurat 112;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksana
Bab III Jenis Layanan
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Pembagian Tugas
Bab VI Penganggaran
Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2009
PENATAAN - PEMBANGUNAN - MENARA TELEKOMUNIKASI - DI KABUPATEN TEBO
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi menyebabkan pertumbuhan menara telekomunikasi di Kabupaten Tebo yang pembangunannya perlu ditata dan dikendalikan;
bahwa pembangunan menara telekomunikasi merupakan salah satu potensi bagi pendapatan daerah;
bahwa pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c , perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tebo;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 43 Tahun 2993; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tebo; Meliputi Asas, Tujuan dan Prinsip Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi; Jenis dan Bentuk Menara Telekomunikasi; Persyaratan Umum Menara; Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurusan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Lokasi Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang penting dan memerlukan ketersediaan lahan,bangunan,dan ruang udara
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pekerjaan Umum,Menteri Komunikasi Dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2011,dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011-2031
Materi Pokok : Klasifikasi Bangunan Menara Telekomunikasi,Kriteria Pembangunan Menara Telekomunikasi,Kriteria lokasi menara,Kolokasi dan Relokasi,Program Pertanggungan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Jumlah Halaman : 16 HLM; Lampiran ; 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ruang Terbuka Komunikasi Keluarga di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan pasal 65 ayat (1) yaitu Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan
melibatkan peran masyarakat.
Pasal 18 Ayat (S6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemanfaatan Ruang Komunikasi Keluarga; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
7 Hlmn.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016
1) Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. (2) Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.
2008
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1/P/M.KOMINFO/3/2008, jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan teknis perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi masih belum diatur secara jelas di dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perekaman informasi Untuk
Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab undang-undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3209);
2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3671);
3. Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 67 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3698);
4. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 3821);
5. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor : 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
3851);
6. Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor : 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4150;
7. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3881);
8. Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 4168);
9. Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 4169);
10. Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4191), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 4324);
11. Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 137;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4250);
12. Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor : 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
4284);
13. Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakukan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tangal 12 Oktober
2002, menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor : 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4285);
14. Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 4401);
15. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);
16. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3981);
17. Peraturan Presiden RI Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
18. Keputusan Presiden RI Nomor : 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun
2005;
19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINF
Ketentuan Umum; Azas dan tujuan; perekaman informasi; alat dan perangkat perekaman informasi; mekanisme teknis perekaman informasi secara sah; pusat pemantauan; kerahasiaan; penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat