Di dalam Peraturan ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksana Bab III Jenis Layanan Bab IV Pelaksanaan Bab V Pembagian Tugas Bab VI Penganggaran Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat