Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Gender dan Anak Berbasis Elektronik Kota Medan
ABSTRAK:
Dalama rangka meningkatkan pelayanan informasi Gendr dan Anak yang berkualitas dan berbasis elektronik diperlukan Peraturan Penyelenggaraan Sistem Informasi Gendr dan Anak Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 21 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2008;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 24 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 22 Tahun 1973;
Perpres No 59 Tahun 2017;
Inpres No 9 Tahun 2000;
Pemendagri No 15 Tahun 2008;
Permen Negara Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2009;
Permen Negara Pemberdayaan Perempuan No 5 Tahun 2014;
Perda Kota Medan No 2 Tahun 2013;
Perda Kota medan No 15 Tahun 2006;
Perwali Medan No 1 tahun 2017;
Perwali Medan No 57 Tahun 2017;
Perwali Medan No 56 Tahun 2018.
pedoman penyelenggaraan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) berbasis Elektornik kota medan yang mencakup : Data Terpilah; Data Kekerasan; Informasi Dasar; Program Unggulan; dan Data Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Tahun 2021/ No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Zona Persebaran Pembangunan Menara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
di Kabupaten Banjarnegara, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Zona Persebaran Pembangunan Menara.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3481);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor 18
Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 Tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara
Telekomunikasi;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun
2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 15,
TambahanLembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 217);14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor
1,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 145);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun
2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama
Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 151) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penataan Dan Pengendalian Menara Bersama
Telekomunikasi di Kabupaten Banjarnegara (Lembaran
Daerah Kabupatren Banjarnegara Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 292).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari :
a. zona persebaran pembangunan menara;
b. pemeliharaan menara telekomunikasi;
c. review zona kawasan menara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Penataan
Pembangunan, Pengelolaan dan Penggunaan Menara Bersama
Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor
17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2014
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.1, LL KOTA SINGKAWANG : 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Tempat kedudukan; Sifat, Fungsi dan Tujuan; Bentuk Kegiatan; Organisasi; Kepegawaian; Kekayaan dan Pembiayaan; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Penyiaran; Pembubaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 23 halaman dan 6 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Warung Internet
ABSTRAK:
a. bahwa warung internet merupakan media dalam melaksanakan Hak Asasi Manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang dalam penyelenggaraanya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa warung internet masih dibutuhkan oleh masyarakat namun demikian untuk mengurangi dampak negatif yang timbul, pemerintah daerah perlu mengendalikan usaha warung internet agar tidak terjadi penyalahgunaan warung internet yang dapat meresahkan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan warung internet, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan warung internet;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Warung Internet;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhit dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Warnet mempunyai tujuan terselenggaranya Warnet yang legal, tertib, aman, dan nyaman.
Warnet diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu:
a. Warnet Golongan Kecil;
b. Warnet Golongan Menengah; dan
c. Warnet Golongan Besar.
Standarisasi kelayakan Warnet meliputi:
a. Perangkat Lunak dan Perangkat Keras;
b. keamanan dan kenyamanan; dan
c. tanggung jawab sosial;
Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet wajib mempunyai izin usaha Warnet.
Izin usaha Warnet berlaku selama pengusaha Warnet menjalankan usahanya. Izin usaha Warnet wajib didaftarkan ulang setiap 1 (satu) tahun.
Setiap penyelenggara usaha Warnet wajib:
a. mentaati ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Izin Warnet.
b. melaksanakan ketentuan teknis, menjaga norma sosial, kesusilaan, agama dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memasang larangan akses pornografi dan melakukan tindakan asusila di setiap bilik dengan tulisan yang
mudah terbaca;
d. memasang larangan tertulis dan ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca.
Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet dilarang:
a. menyebarluaskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
b. memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, dan/atau menyediakan pornografi;
c. memanfaatkan, memiliki, menyimpan, dan/atau memfasilitasi pembuatan pornografi;
d. melanggar waktu operasional Warnet yang telah ditentukan;
e. menyediakan, menyimpan, mengedarkan dan memfasilitasi segala bentuk minuman beralkohol dan narkoba ;
Penyelenggara Warnet yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2013
WARUNG INTERNET - PENGELOLAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan, Pengendalian, Dan Pengawasan Warung Internet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian,
pengawasan, dan guna terwujudnya
jasa warung internet yang berkualitas,
berdayaguna, berdampak positif, dan
tidak menyalahgunakan nilai-nilai
agama dan sosial budaya bagi
masyarakat dalam mengakses
informasi dan komunikasi, perlu
mengatur pengelolaan, pengendalian,
dan pengawasan warung internet di
Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan,
Pengendalian, dan Pengawasan
Warung Internet;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi warnet, standarisasi kelayakan warnet, perizinan warnet, pengawasan, pengendalian dan penutupan warnet, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhasap tersedianya fasilitas telekomunikasi mendorong peingkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya;
Keberadaan dan pembangunan menara Telekomunikasi sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan dengan tertib, teratur dan serasi dengan lingkungan;
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekonunikasi
UU No 29 Thn 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 36 Thn 1999; UU No 26 Thn 2007; UU no 28 Thn 2009; UU no 32 Thn 2009; UU No 12 Thn 2001; UU No 23 Thn 2014; PP No 52 Thn 2000; PP No 38 Thn 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor : 02/PER/ M. KOMINFO/03/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Komunikasi dan Informatika dan Keputusan Badan Koordinasi penanaman Modal: 18 Thn 2009 07/PRT/2009-9/PER/M.KOMINFO/03/2009-/p/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 23/PER/M.KOFINDO/04/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014; Perda Kabupaten Konawe No 11 Thn 2005; Perda Kabupaten Konawe No 4 Thn 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pembangunan Menara Telekomunikasi; 4. Penggunaan Menara Bersama; 5. Perizinan; 6. Hak dan kewajiban; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pengawasan Dan Pembinaan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Melalui Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat