Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa masalah sosial di Kabupaten Lamandau terus
meningkat dan semakin kompleks, sehin^a diperlukan
upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
penyandang masalah sosial perlu mendapat prioritas
sesuai dengan yang dibutuhkan. Sesuai ketentuan dalam Lampiran huruf F UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, disebutkan urusan sosial merupakan urusan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang
menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
sehingga diperlukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan sosial.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; PP No 31 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Lamandau No. 11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;
BAB III PENYELENGGARAAN;
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB V KERJASAMA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU No 25 Tahun 2004; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 2002; PP No 28 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2009; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penyelenggaraan ketahanan pangan daerah berasaskan: kemandirian; partisipatif dan gotong oyong; manfaat dan lestari; pemerataan; keadilan; kesejahteraan; dan berkelanjutan. Ketahanan pangan daerah bertujuan untuk: mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya local; meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri; memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan; meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah; dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Ruang lingkup ketahanan pangan daerah, terdiri atas: perencanaan ketahanan pangan daerah; penyelenggaraan ketahanan pangan daerah; kelembagaan dan infrastruktur pangan; pembinaan, pengawasan serta pengendalian; dan pembiayaan. Kewenangan dalam penyelenggaraan ketahanan pangan daerah meliputi: penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; pengelolaan cadangan pangan daerah; penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi; pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan ketahanan pangan Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan. Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur, sarana, dan prasarana untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan daerah, dengan membentuk tim ketahanan pangan daerah. Pembiayaan bersumber dari: APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 HLM (Penjelasan 11 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 42 ayat (4) Permendagri No.39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.8 Tahun 1985, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP no.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.39 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perwako No.23 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 11, pasal 24, pasal 31 Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 28/HUK/1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No.112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan sebagai entitas bisnis mempunyai tanggung jawab sosial lingkungan dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat. Bahwa agar tanggung jawab sosial lingkungan dan lingkungan perusahaan terlaksana secara transparan dan hasil optimal, perlu diselaraskan dengan program kebijakan pembangunan di Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Undang-UndangNomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Undang-UndangNomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014tentang perindustrian. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Pelaksana TJSlP, Kewajiban Dan Hak Perusahaan, Pelaksanaan Program TJSLP, Forum TJSLP, Laporan Penggunaan Dana TJSLP, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA GURU NGAJI TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas guru ngaji di Bondowoso, perlu memberikan bantuan sosial kepada guru ngaji dimaksud;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 74);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69);
Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
merupakan acuan dalam penyusunan, pelaksanaan dan monitoring Bantuan Sosial kepada Guru Ngaji di Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2010
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDana Desa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 188 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pe1aksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/5170/SJ tanggal 17 September 2020, tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 dan Penguatan Peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Pembangunan Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERPU No. 1 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERKALKPP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERDA No. 10 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2019; PERDA No. 14 Tahun 2020; PERBUP No. 65 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 96 Tahun 2019; PERBUP No. 43 Tahun 2017; PERBUP No. 87 Tahun 2018; PERBUP No. 88 Tahun 2018; PERBUP No. 12 Tahun 2019; PERBUP No. 83 Tahun 2020; PERBUP No. 87 Tahun 2020; PERBUP No. 95 Tahun 2020; PERBUP No. 99 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan alokasi dana desa, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut Perbup No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 72 Tahun 2020
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat