rencana kerja pemerintahan - sistem informasi perencanaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD No 24/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sistem Informasi Perencanaan Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 274 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diamanatkan agar perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi perencanaan pembanguanan daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dilakukan berbasis pada e-planning sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Perencanaan dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan, Pengelola Sistem Aplikasi, Penggunaan Sistem Aplikasi E-Musrenbang, Penggunaan Sistem Aplikasi E-Planning, Penggunaan Sistem Aplikasi E-Monev RKPD, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 1/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mensinergiskan aspirasi masyarakat yang berproses melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan dengan kebijakan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018-2023, perlu menetapkan Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing Tahun 2022 dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2018;
permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2019.
Tujuan program JOMBANG BERKADANG adalah membantu desa melalui mekanisme bantuan keuangan, yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dengan bentuk pembangunan fisik/belanja fisik dan non Fisik. Program yang dialokasikan dalam JOMBANG BERKADANG disesuaikan dengan prioritas pembangunan tahunan daerah.
Peraturan Bupati tentang Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing Tahun 2022 ini digunakan sebagai dasar penyusunan program kegiatan dan anggaran pada tahun anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 06 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA THAUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakn ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2009; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2013; Perda Kabupaten Lingga No. 5 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021-2026, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sistematika, pelaksanaan RPJMD, pengendalian dan evaluasi serta pendanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
394
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2019.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Rencana Umum Nasional - Keselamatan - Lalu Lintas - Angkutan Jalan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 1, LN.2022/No.2, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ), perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 37 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan RUNK LLAJ untuk periode 20 (dua puluh) tahun, dengan jangka waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2040. RUNK LLAJ tersebut menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Lampiran: 69 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 9
Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan, dinamika
pertumbuhan sosial ekonomi wilayah, dan
perkembangan hukum;
b. bahwa sesuai dengan hasil pen1n3auan kembali
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toban
Tahun 2012-2032 dinyatakan direvisi dengan
pencabutan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2020-2040;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; 15. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 17. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2012; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun
2017; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017; 23. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2019; 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2012; 26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2020-2040 mewujudkan ruang
wilayah kabupaten berbasis pertanian dan industri yang
berkelanjutan dengan didukung ketersediaan infrastruktur
guna mendorong daya saing wilayah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; fungsi dan kedudukan penataan ruang; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ;hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kelembagaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
jumlah 197 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Tahun 2020 No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Penyelengaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
Guna menunjang penyelenggaraan telekomunikasi yang selaras dengan tata ruang kota, kelestarian dan estetika, maka jaringan serat optik baik yang ada di udara maupun bawah tanah yang selama ini diselenggarakan oleh masing-masing pelaku usaha perlu dikendalikan melalui infrastruktur pasif telekomunikasi bersama.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 36 Th 1999; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 52 Th 2000; PP No 54 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 2 Th 2013; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2019; Perwal Kota tangerang Selatan No 3 Th 2019 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang Selatan No 47 Th 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat