Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2020-2040 mewujudkan ruang wilayah kabupaten berbasis pertanian dan industri yang berkelanjutan dengan didukung ketersediaan infrastruktur guna mendorong daya saing wilayah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; fungsi dan kedudukan penataan ruang; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ;hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kelembagaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat