Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 18, LN. 1964/ 40, TLN No 2644, LL SETKEB: 5 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemrintah No. 36 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1964.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 1957.
PP No. 66 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
PP No. 27 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 - 2045
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah yang terstruktur dan kepastian hukum dalam mewujudkan peningkatan kualitas layanan dalam pemajuan kebudayaan serta melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, diperlukan pengaturan mengenai rencana induk pemajuan kebudayaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2017; dan PP Nomor 87 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) tahun 2025 - 2045 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIPK adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. RIPK tahun 2025 - 2045 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Lampiran file: 46 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 5 dan lampiran hlm 6 sd 46)
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 40 Tahun 2006; dan PP Nomor 17 Tahun 2017.
Perpres ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. RKP Tahun 2025 digunakan minimal untuk: 1) pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2025; 2) sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; 3) pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2025; dan 4) pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024 - 2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Danau Toba tahun 2024 - 2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Danau Toba merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Danau Toba.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yogyakarta - Prambanan Tahun 2024 - 2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, cagar budaya, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan tahun 2024 - 2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan. Pemda pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan terdiri atas: Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah DI Yogyakarta, Pemkab Klaten, Pemkab Magelang, Pemkab Sleman, Pemkab Bantul, dan Pemkot Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024 - 2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat, perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek Kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, konservasi, kelautan dan perikanan, transportasi, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Raja Ampat tahun 2024 - 2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Raja Ampat merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat