Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Kewenangan Pemerintah Daerah Bab V Industri Unggulan Daerah Bab VI RPIK 2022-2042 Bab VII Pelaksanaan Bab VIII Pembiayaan Bab IX Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat