Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022 – 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pencegahan; Rehabilitasi Sosial, Reintregasi, dan Pemulangan; Penegakan Hukum; Pengembangan Norma Hukum; Koordinasi dan Kerjasama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022 – 2026
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2022
Tanggal Berlaku
11 Januari 2022
Sumber
BD.2022/Nomor 1
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan