RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2022/Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022 – 2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa perdagangan orang khususnya perempuan dan
anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan
harkat dan martabat manusia dan melanggar hak
asasi manusia, sehingga harus dihapuskan;
b. bahwa kegiatan perdagangan perempuan dan anak
merupakan permasalahan yang memerlukan langkahlangkah pencegahan dan penanganan secara
menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan berbagai
pihak dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 huruf e
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang disebutkan bahwa
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang memiliki tugas menyusun
Rencana Aksi Daerah pencegahan, penanganan
korban, dan pemberdayaan korban tindak pidana
perdagangan orang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022 –
2026;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
3 tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
6 tahun 2014
- Materi Pokok: Pencegahan; Rehabilitasi Sosial, Reintregasi, dan Pemulangan; Penegakan Hukum; Pengembangan Norma Hukum; Koordinasi dan Kerjasama
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
- Jumlah halaman: 7 HLM; Lampiran: 30
|