PMK No. 190/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank Indonesia
PMK No. 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.02/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 91/PMK.02/2009, BN 2009/ NO 99; https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Keuangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2018 sebagaimaha telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2020, Menteri Keuangan selaku Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang
mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol
persen) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 3 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 3, TLN
No. 6179) sebagaimana telah diubah dengan PP 62 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
241, TLN No. 6572), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun
2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif atas Jenis PNBP berupa Bea Lelang yang berlaku pada Kernen terian Keuangan
yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dikenakan tarif sampai
dengan 0% (Nol Persen) meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
Pengenaan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) atas jenis PNBP berlaku untuk Bea
Lelang atas pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Lelang Terjadwal Khusus, Lelang Eksekusi
atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum
memperoleh kekuatan hukum tetap. Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang
Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) dikenakan sebesar 1 % (satu persen), untuk Bea Lelang Penjual dan
0% (nol persen), untuk Bea Lelang Pembeli. Pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol
persen) atas Bea Lelang yang berasal dari pelaksanaan lelang diberlakukan untuk
Lelang yang dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Untuk memperkuat pengaturan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak agar lebih efektif dan optimal terutama terkait dengan perencanaan penerimaan negara bukan pajak, penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak, optimalisasi penyelesaian piutang penerimaan negara bukan pajak, dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak, serta penilaian kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian/lembaga, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No.58 Tahun 2020; Perpres No. 57 Tahun 2020; PMK No. 155/PMK.02/2021; dan PMK No. 118/PMK.01/2021.
PMK ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
PMK ini mengubah PMK Nomor 155/PMK.02/2021.
Lampiran File: 58 hlm. (Batang tubuh Halaman 1 sampai dengan 27; Lampiran hlm. 28 sampai dengan 58)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid Pada Pelayanan Kekayaan Intelektual Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional,
1989), bahwa Indonesia telah menyepakati ketentuan dalam Protokol Madrid beserta seluruh
regulasi terkait lainnya;terdapat perubahan tarif layanan permohonan pendaftaran merek
internasional berdasarkan Information Notice Nomor 75 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020
yang disampaikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) kepada Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga terhadap tarif layanan
permohonan pendaftaran merek internasional dimaksud perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN
No.6245), PP 28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.71, TLN No.6335), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.268, TLN No.6584), Perpres RI 92 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.212), Perpres RI 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan
Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan
Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan
Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpan j angan Perlind
ungan Merek In ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut dalam mata uang Swiss Franc
(CHF) sesuai kesepakatan Protokol Madrid. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan
Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran
Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan
Kekayaan Intelektual wajib disetor ke Kas Negara. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan
Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada
Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
7 HLM Lampiran: halaman 7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat