Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif atas Jenis PNBP berupa Bea Lelang yang berlaku pada Kernen terian Keuangan yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dikenakan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli. Pengenaan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) atas jenis PNBP berlaku untuk Bea Lelang atas pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Lelang Terjadwal Khusus, Lelang Eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikenakan sebesar 1 % (satu persen), untuk Bea Lelang Penjual dan 0% (nol persen), untuk Bea Lelang Pembeli. Pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) atas Bea Lelang yang berasal dari pelaksanaan lelang diberlakukan untuk Lelang yang dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat