Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Bongkar Reklame
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Reklame, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Bongkar Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2022.
Mengatur antara lain:
1. Pelaksanaan Jaminan Bongkar Dan Besaran Tarif Uang Jaminan Bongkar Reklame;
2. Pengelolaan Uang Jaminan Bongkar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Laba Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha, maka agar pelaksanaannya berjalan secara optimal perlu mengatur penggunaan laba pada Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010
Materi Pokok: Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha yang selanjutnya disebut Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bidang usahanya berada dalam lingkup dan kewenangan Walikota Yogyakarta, dimana seluruh modalnya dimiliki daerah berupa kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pembagian laba bersih sebagaimana dimaksud setelah disahkan oleh Walikota ditetapkan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah : 55 % (lima puluh lima persen); b. Cadangan Umum Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen); c. Cadangan Tujuan Perusahaan Daerah : 15% (lima belas persen); d. Dana Kesejahteraan Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen); e. Jasa Produksi Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 39 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 85 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Kamar dan Ruang Rapat Education Hotel Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Kamar dan Ruang Rapat Education Hotel Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta terdapat tambahan layanan, sehingga dengan adanya hal tersebut perlu dilakukan penyesuaian tarif sewa kamar dan ruang rapat Education Hotel pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Kamar dan Ruang Rapat Education Hotel Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu pasal 7a, Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 3, BN.2025 (45)/4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat kebutuhan mendesak berupa arahan Presiden Republik Indonesia untuk dilakukan hilirisasi sektor mineral dan batubara di dalam negeri untuk menumbuhkan nilai tambah produk dan industri domestik serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2023 agar dilakukan perbaikan tata kelola pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu dilakukan pengaturan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa denda administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang jenis PNBP, Formula untuk menghitung denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri, tata cara perhitungan dna kewajiban penyetoran ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 2, BN.2025 (44)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data Dalam Rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement Dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Oleh Bendahara Umum Negara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. bahwa berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjaga tata kelola penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari bagian pemerintah atas kegiatan pengusahaan sumber daya alam panas bumi oleh bendahara umum negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-
pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-
pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik, perlu mengatur ketentuan mengenai penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak, rekonsiliasi data dalam rangka penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement dari kegiatan pengusahaan panas bumi oleh Bendahara Umum Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2024, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan rencana, penghitungan dan pemindahbukuan saldo cadangan PNBP, Pelaksanaan rekonsiliasi data panas bumi dan Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 1, BN.2025 (13)/38 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang jenis PNBP yang bersifat volatil, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif dan kewajiban untuk menyetorkan PNBP ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 106, BN.2024 (974)/7 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Rusun yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa sewa Sarusun dan Formula untuk menghitung Tarif Sewa Sarusun
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 105, BN.2024 (973)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan tarif PNBP,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 100, BN.2024 (960)/4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia memiliki unsur kontribusi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf h
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melaksanakan kewenangan lain di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk mengatur ketentuan mengenai penyetoran dan pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l18/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan penyetoran
dan pencatatan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku pada Kejaksaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 98, BN.2024 (958)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil, tarif dan kewajiban untuk melakukan setoran ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat