petunjuk teknis pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui program penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif kabupaten gorontalo utara tahun 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Melalui Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah Yang Kondusif Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memperluas basis dan kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan usaha mikro.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.6 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif kabupaten Gorontalo utara tahun 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, sumber dana, kriteria usaha mikro, kecil dan menengah penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan hibah bagi hukum, sosialisasi, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008
BELANJA HIBAH, BANTUAN KEUANGAN, BANTUAN SOSIAL, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN BANTUAN KEPADA PARTai POLITIK
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2008/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Bantuan Tidak Terduga dan Bantuan Kepada Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka sinkronisasi, kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Anggaran Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial dan Bantuan kepada partai Politik antara SKPKD selaku Pengguna Anggaran dengan SKPD selaku perencana bantuan, perlu disusun Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2022
Hutang Pemerintah Provinsi Maluku Kepada Pihak Ketiga dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Maluku
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD. NO. 2022/222, LL PROVINSI MALUKU : 5 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Hutang Pemerintah Provinsi Maluku Kepada Pihak Ketiga dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan I bagian E butir (37) tentang Kewajiban kepada Pihak Ketiga Huruf a, b, dan c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, mengatur bahwa dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada
pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kode rekening berkenaan. Berdasarkan Surat Pengakuan Hutang pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terdapat kewajiban Hutang yang harus diselesaikan pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Hutang Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pihak Ketiga dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Maluku.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun
2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Hutang Pemerintah Provinsi Maluku Kepada Pihak Ketiga dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kuningan No. 33 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 36 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2016/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 36 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD telah ditetapkan Perbup Kuningan No. 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaiman telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2012. Dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup Kuningan No. 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2012. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup Kuningan tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kuningan No. 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 205; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kuningan No. 29 Tahun 2013; Perbup Kuningan No. 36 Tahun 2011; Perbup Kuningan No. 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terhadap kendaraan bermotor yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan piutang pajaknya. Untuk selanjutnya terhadap kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat karena kecelakaan atau bencana alam, kendaraan bermotor yang hilang atau tidak ditemukan lagi, serta kendaraan bermotor yang tidak mungkin ditagih lagi karena seban-sebab lainnya maka dapat dihapuskan piutang pajaknya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, tata cara, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penatausahaan Belanja Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi 2 September 2009 Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Norhor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya
Undang-Uridang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006
Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Hibah, Anggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Tata Cara Pengajuan Usulan Anggaran, Tata Cara Pengajuan SPP, SPM dan Pencairan SP2D, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
5 Halaman dan 8 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018
a. dalamrangka peningkatan kualitaspelayanan infrastruktur transportasimakamelalui Anggaran PendapatandanBelanjaDaerahKabupaten Way KananTahunAnggaran2018;
b. untukmerealisasikan PinjamanDaerahsebagaimana dimaksudhuruf' a di atas,diperlukanadanya jaminan pengembalianyangdipersyaratkan melalui Peraturan Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksudpada huruf a dan hurufbperlumembentukPeraturan Daerah tentang PinjamanDaerah;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor17Tahun2003;
4.Undang-Undang Nomor01 Tahun 2004;
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
13.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor174/PMK.08/2016;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4Tahun 2016;
Perda tentang Pinjaman Daerah untuk meningkatkankemampuan pembiayaan daerah dalam rangkameningkatkan pelayanan infrastruktur jalan dan jembatan dan untuk mempercepat pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan yang dapa tmendorong pembangunan ekonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu diatur Tata
Cara Pemberian Hibah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Hibah.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinetja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5).
Memperhatikan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2677/SJ tanggal 08
November 2008 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HlBAH.
Pasal 1
Belanja Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Pasal 2
Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa dapat diberikan kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan
penyelenggaraan fungsi pemerintah di daerah.
(2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Hibah kepada pemerintah daerah lainya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan layanan dasar umum.
(4) Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(5) Belanja hibah kepada pemerintah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah daerah kepada Menteri Dalarn Negeri dan Menteri Keuangan setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 5
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalarn naskah perjanjian hibah daerah.
(2) Hibah yang diberikan secara tidak terus menerus dan tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung kepada kemarnpuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalarn menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Naskah perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah dan jumlah uang yang dihibahkan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Hibah Kepada Desa Pakraman, Subak Dan Subak Abian Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian
Hibah Kepada Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 3 Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa uang.
Pasal 17 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat