PERWALI Kota Depok No. 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman Pelaksanaan
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan
Pemerintah Kota Depok sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Wali Kota
Depok Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Wali Kota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dan
Bantuan Sosial, perlu dilakukan penyempurnaan dan
penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66
Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertangungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018
mengatur mengenai perubahan ketiga atas peraturan wali kota depok nomor 66 tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Tarakan No. 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 435
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Lampiran Peraturan MenterinDalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman TeknisnPengeIolaan Keuangan Daerah, dimana tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HIBAH
BAB III BANTUAN SOSIAL
BAB IV PENGEMBALIAN SISA DANA
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 dicabut
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 52 Tahun 2012
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan berupa
penambahan materi pengaturan terhadap pelaksanaan
Hibah dan Bantuan Sosial maka dipandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5202);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
27. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
28. Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55
Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
29. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Ketentuan Pasal 1 Angka 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
(10A)
(10B)
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten
Banjar;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar;
Ketentuan Pasal 6 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
( 8 ) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 5
huruf e, antara lain :
a. Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI);
b. Korps Cacat Veteran Republik Indonesia;
c. Palang Merah Indonesia (PMI);
d. Dewan Harian Cabang 45 (DHC 45);
e. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
f. Praja Muda Karana (PRAMUKA);
g. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(PKK);
h. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU),
Muhammadiyah dan organisasi lainnya;
i. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Kabupaten Banjar;
j. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia
(BKPRMI) Kabupaten Banjar;
k. Majelis Ulama Indonesia (MUI);
l. Perkumpulan keagamaan secara umum;
m. Kepengurusan mesjid, langgar dan musholla;
n. Organisasi kepemudaan seperti KNPI, AMPI dan organisasi
kepemudaan lainnya;
o. Organisasi Pelajar dan Mahasiswa;
p. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
q. Organisasi Keagamaan;
r. Organisasi Pendidikan;
s. Organisasi Kebudayaan, Olahraga dan Seni;
Ketentuan Pasal 8 Ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
( 6 ) SKPD yang bertugas melakukan evaluasi terhadap usulan
hibah dan bantuan sosial yang ditujukan kepada Pemerintah
Daerah meliputi :
1. Urusan Pendidikan dan Pendidikan Tinggi dilaksanakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar;
2. Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Banjar;
3. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
serta Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Badan
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Banjar;
4. Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten
Banjar;
5. Urusan Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Banjar;
6. Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar;
7. Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Kantor
Ketahanan Pangan Kabupaten Banjar;
8. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan
oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa Kabupaten Banjar;
9. Urusan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar;
10. Urusan Perikanan dan Kelautan dilaksanakan oleh Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar;
11. Urusan Pertanian, Perkebunan dan Perternakan
dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Perternakan Kabupaten Banjar;
12. Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13. Urusan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika.
14. Urusan Energi dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan;
15. Urusan Keagamaan dilaksanakan oleh Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, kecuali
permohonan dalam bentuk fisik/ bangunan yang nilainya
lebih besar dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari
Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Dinas Perumahan
dan Pemukiman;
Ketentuan Pasal 14 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
( 8 ) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai
tugas memproses permintaan pembayaran dan pencairan
hibah berupa uang sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD 2011/25 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Di Kelurahan Se-Kota Bekasi Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
1.UU No. 6 Tahun 1983 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.28 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.14 Tahun 2005 ;6.PP No. 58 Tahun 2005 ;7.PP No. 71 Tahun 2010
;8.PMDN No.13 Tahun 2006;9.PMK No.238/PMK.05/2011 ;10.PMK No.68/PMK.03/2012 ;11.PMDN No.64 Tahun 2013;12.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2011;13.Pergub No. 29 Tahun 2007
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.penghapusan piutang pajak;4.penelitian dan penelusuran piutang pajak daerah;5.penetepan penghapusan;6.penghapusan dan pelaporan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyelesaikan piutang daerah yang tidak dimungkinkan lagi penagihannya dan penanggung hutang tetap tidak dapat dilunasi hutangnya kepada pemerintah daerah, maka perlu dilakukan upaya penghapusan piutang daerah dari pembukuan maupun hak tagih;
Untuk melaksanakan PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua PP No. 14 Tahun 2005.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 14 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permenkeu No. 31/PMK.05/2009; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 230/PMK.05/2009; Permenkeu No. 201/PMK.06/2010; Permenkeu No. 68/PMK.05/2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perda No. 2 Tahun 2019; Perda No. 3 Tahun 2019; Perda No. 4 Tahun 2019; Perda No. 5 Tahun 2019
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, meliputi piutang pajak daerah; piutang retribusi daerah; dan piutang daerah lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, semua Perbup Batang Hari yang mengatur penghapusan piutang daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perbup ini.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 23 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan Pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
68 hlm, Lampiran 33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2019
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota
Semarang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Terakhir Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor
17) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
Walikota nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan pertama
Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta
Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
(Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 38), perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hibah
Bab III Bantuan Sosial
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2016 dicabut.
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Perpres Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2016; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah; Meliputi Ruang Lingkup; Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat