Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan, kecenderungan meningkatknya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, Petani/Pembudidaya membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan, dan peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan Petani secara komprehensif, sistemik dan holistik serta berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara 18 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.70, TLD No.203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa adanya kecenderungan perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
c. bahwa regulasi mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani belum komprehensif, sehingga dipadang perlu perlindungan terhadap pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1055);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Boul Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Perencanaan;
d. Pendataan;
e. Perlindungan Petani;
f. Pemberdayaan Petani;
g. Pelaksanaan Perlindungan dan
h. Pembiayaan;
i. Pengawasan;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Sanksi;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
16 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PERMENTAN/SM.200/12/2017 Tahun 2017
Permentan No. 44/Permentan/SR.310/11/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanuan Tahun Anggaran 2017
Permentan No. 04/Permentan/SR.310/3/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Malang Tahun 2022 No 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan dalam Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai Program Sembako Perubahan I Tahun 2010, sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 13 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 43 Tahun 1998:
PP No 43 Tahun 2004:
Perpres No 15 Tahun 2010:
Perpres No 63 Tahun 2017:
Permensos No 11 Tahun 2018:
Perda No 2 Tahun 2014:
Perda No 13 Tahun 2015.
Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 6), diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 75 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
Diubah dengan :
PP No. 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendag No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
Permendag No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/ M-DAG/ PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 13/M-DAG/PER/2/2017, BN.2017/NO.366, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 2 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Cirebon Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat