Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran
dalam satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana telah
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan
tujuan pembangunan nasional; bahwa dalam Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren
yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pelaksanaannya
sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk
memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan
tradisi dan kekhasannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah, ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, maka Pemerintah Daerah melakukan pengaturan
fasilitasi Pesantren agar penyelenggaraan Pesantren di daerah
dapat optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi
pondok Pesantren untuk kemajuan pendidikan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, FASILITASI PENYELENGGARAAN DAN
DUKUNGAN KEPADA PESANTREN, BEASISWA SANTRI DAN PENGAJAR PONDOK PESANTREN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGHARGAAN, TIM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PESANTREN, KERJA SAMA, PERLINDUNGAN PENYELENGGARAAN PESANTREN, PENDANAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisiensi pengelolaan dan efektivitas pendayagunaan arsip yang bernilai permanen sehingga tidak terjadi penumpukan arsip dan dapat menjamin ketersediaan arsip yang masih layak disimpan dan dipelihara dan berdasarkan ketentuan Pasal 52 PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyusutan Arsip dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan jadwal retensi arsip, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.37 Tahun 2016; Perbup Kubar No.2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijaksanaan Penyusunan Arsip, Pemindahan Arsip, Pemusnahan Arsip, Penyerahan Arsip, Pelaksanaan Penyusutan, Ketentuan Penutup, serta Lampiran terkait Pedoman Pelaksanaan Penyusutan Arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
35 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan, serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu diatur penyelenggaraan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1787);
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
3. Kewajiban dan Wewenang
4. Penyelenggaraan Kearsipan
5. SIKD dan JIKD
6. Sumber Daya Manusia
7. Kerjasama
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Peran serta Masyarakat
10. Penghargaan
11. Pembiayaan
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan dan
pelestarian arsip diperlukan suatu pedoman dan
landasan hukum dalam pelaksanaannya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Perencanaan Dan Penetapan Kebijakan Kearsipan, Organisasi Penyelenggara Kearsipan, Pengelolaan Kearsipan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Prasarana Dan Sarana, Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip, Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Kerjasama Dan Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
a. Ketentuan mengenai kegiatan pemberkasan Arsip Aktif, penataan Arsip
Inaktif, penyimpanan Arsip, dan alih media Arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA substantif dan fasilitatif, serta
mekanisme dan tata cara penyusutan Arsip diatur dengan Peraturan
Bupati.
c. Ketentuan mengenai pelaksanaan prosedur pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
d. Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara, prosedur dan mekanisme
pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip diatur dalam Peraturan
Bupati.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akuisisi, pengolahan, preservasi,
alih media, dan Akses Arsip Statis diatur dengan Peraturan Bupati.
f. Ketentuan lebih Janjut mengenai pemberian penghargaan dan/atau
imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Bupati.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dalam administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
Peraturan Bupati.
h.
33 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan terpadu, serta pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data daerah yang akurat, lengkap, mutakhir, akuntabel, terintegrasi, mudah diakses dan berkelanjutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021,Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2017,Peraturan Bupati Sragen Nomor 41 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi:
a. data dan prinsip satu data;
b. penyelenggara Sragen satu data;
c. penyelenggaraan Sragen satu data;
d. pengelolaan data tingkat desa;
e. koordinasi, kerjasama dan kemitraan;
f. sumber daya manusia;
g. peran masyarakat;
h. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
i. larangan dan sanksi; dan
j. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017
berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor Per-16/Menko/Polhukam/12/2012 tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 3, BN.2017/No.1019, jdih.kemkes.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan,informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat
Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global; bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu,
murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis,
menyeluruh, dan terpadu, bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam
berbagai peraturan perundang-undangan dan belum
diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan
perbukuan;
Pasal 2O, Pasa21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengatur pelaku perbukuan, bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku,Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik,Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
29 halaman, lampiran 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kearsipan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016 telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 22 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 4 Tahun 2021; KepmenPAN dan RB No 679 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 7 Tahun 2021; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2018; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016; Perbup Klaten No 10 tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Kearsipan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat