Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Perencanaan Dan Penetapan Kebijakan Kearsipan, Organisasi Penyelenggara Kearsipan, Pengelolaan Kearsipan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Prasarana Dan Sarana, Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip, Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Kerjasama Dan Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat