Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa sistem informasi kearsipan dinamis
terintegrasi memegang peranan yang cukup penting
dalam mendukung terselenggaranya sistem
pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi
umum bidang kearsipan dinamis secara baik
sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang
bersih dan efektif; bahwa pedoman penerapan sistem informasi
kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan
dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban,
kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan
sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan sistem informasi kearsipan
dinamis terintegrasi, maka diperlukan pengaturan
tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pedoman Penyelenggaraan, Penyelenggaraan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2019 dicabut.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 80 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa jadwal retensi arsip yang telah ditetapkan
perlu disempumakan sebagai pedoman retensi
arsip Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jadwal
Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa dengan adanya penambahan urusan Jadwal
Retensi Arsip, perlu mengubah Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun
2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah
Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2018; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun
2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan huruf B. Jadwal Retensi Arsip Substantif Lampiran Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2021 diubah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 81 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif sektor kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Sanggau
UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, Permendagri No.78 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perka ANRI No.22 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 206, Perbup No.7 Tahun 2011, Perbup No.31 Tahun 2013
jadwal-retensi-arsip-substantif-kesatuan bangsa dan politik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 16 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 81 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 81 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nornor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pernerintah Nomor 70 Tahun 1991 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017 ; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 ; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2014 ;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mempermudah dan memperlancar teknis penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi : a. penyerahan karya cetak ; b. kewajiban pemerintah daerah; c. kewenangan pemerintah daerah; d. pemenuhan hak tenaga perpustakaan; e. penghargaan pemberdayaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 81 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN SARANA BANTU PENEMUAN KEMBALI ARSIP STATIS PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip statis untuk berbagai kepentingan kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan serta penyebaran informasi arsip statis pada lembaga kearsipan sebagaimana amanat Pasal 9 UU no.43 tahun 2009 tentang Kearsipan perlu dilakukan penyusunan sarana bantu penemuan kembali arsip statis
UU no.10 Tahun 1999; UU no.43 tahun 2009; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.28 tahun 2012; Keppres no.105 Tahun 2004; Peraturan kepala arsip nasional Ri no.27 tahun 2011; permendagri no.80 Tahun 2015; Perda no.5 tahun 2015; Perbup no.46 tahun 2016;
peraturan ini mengatur ketentuan umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
5 halaman peraturan dan 36 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 81 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa perubahan organisasi pada Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi hasil penyederhanaan struktur organisasi telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Funsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akusisi Arsip Statis Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keselamatan Arsip sebagai pertanggungjawaban Pemerintah Daerah bagi kehidupan bermasyarakat, perlu dilakukan penambahan khasanah Arsip Statis pada Lembaga Kearsipan Daerah melalui kegiatan akuisisi Arsip Statis;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Arsip Statis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang salah satunya melalui akuisisi arsip, diperlukan pengaturan mengenai akuisisi Arsip Statis;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menyusun akuisisi Arsip Statis dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Akuisisi Arsip Statis Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang : AKUISISI ARSIP STATIS PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
PRINSIP DAN STRATEGI AKUISISI ARSIP STATIS;
PENELUSURAN, PENILAIAN DAN VERIFIKASI ARSIP STATIS;
DAFTAR PENCARIAN ARSIP;
PENGHARGAAN;
SEJARAH TERIMA ARSIP STATIS;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masterplan Smart City Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terwujudnya masyarakat Kabupten Banjar yang sejahtera dan Barokah sebagai visi Kabupaten Banjar, perlu dilaksanakan program Sart City untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan;
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program Smart City di Kabupaten Banjar perlu di susun Masterplan Smart City;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum; Undang-Undang Tahun 27 Tahun 1959; Undang-Undang Tahun 11 Tahun 2008; Undang-Undang Tahun 14 Tahun 2008; Undang-Undang Tahun 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Tahun 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati memuat tentang Masterplan Smart City Kabupaten Banjar, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Sistematika Masterplan;
Pelaksanaan dan Pengembangan Smart City;
Pembiayaan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat