Peraturan ini memuat tentang : AKUISISI ARSIP STATIS PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PRINSIP DAN STRATEGI AKUISISI ARSIP STATIS; PENELUSURAN, PENILAIAN DAN VERIFIKASI ARSIP STATIS; DAFTAR PENCARIAN ARSIP; PENGHARGAAN; SEJARAH TERIMA ARSIP STATIS; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat