Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Masyarakat hukum adat di Kabupaten Halmahera Utara mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan pertambangan, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi, dan pengembangan kehidupan lainnya. Dengan meningkatnya intensitas pembangunan menjadikan pertambangan memiliki nilai ekonomi tinggi, telah mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan pertambangan. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan pertambangan, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hukum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Masyarakat Hukum Adat, Pengelolaan dan Pemanfaatan Pertambangan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
15 Halaman.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 11 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Laporan Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2005 tentang Pajak Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mempunyai peranan penting sebagai salah satu sumber energi pilihan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan dibidang pertambangan panas bumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2003; PP No. 59 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Wewenang dan Tanggungjawab; Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi; Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUP; Data Panas Bumi; Pembinaan dan Pengawasan; serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Permen ESDM No. 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Untuk Kontrak Kerja Sama Yang Akan Berakhir
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Permen ESDM No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berkahir Kontrak Kerja Samanya
Mencabut :
Permen ESDM No. 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 23, BN 2018/ NO 544; PERATURAN.GO.ID : 21 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat