Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Mengubah :
Permen ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN 2019/ NO 101; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008
RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan usaha pertambangan
dimaksudkan untuk memelihara kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup,
agar keberadaan sumber daya mineral tetap
dapat mendukung pembangunan yang
berkelanjutan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Usaha Pertambangan, perlu diatur
retribusi Izin Usaha Pertambangan guna
memberikan kepastian hukum usaha
pertambangan di daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-
mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Retribusi Izin
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan
C;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, sanksi administrasi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN.2023 (407) : 28 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 16 Tahun 2016; PP Nomor 35 Tahun 2004; PP Nomor 79 Tahun 2010; PP Nomor 79 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2017; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Perpres Nomor 98 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai: 1) Penyelenggaraan CCS; dan 2) Penyelenggaraan CCUS. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage)/CCS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. Sedangkan Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage)/CCUS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS yang menjadi bagian dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibeli Kontraktor menjadi barang milik negara.
Lampiran file: 28 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
Mencabut :
Permen ESDM No. 9 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Dan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1 -2002/Amd1-2006 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Leblh Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1: Pemutus Slrklt Untuk Operas1 Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajlb
Permen ESDM No. 38 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.1-2003 Mengenai Peranti Listrik Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Keselamatan - Bagian 1 : Persyaratan Umum, Sebagai Standar Wajib
Permen ESDM No. 34 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 Mengenai Frekuensi Standar Khusus Untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak-Balik Fase Tunggal Dan Fase Tiga 50 Hertz, Sebagai Standar Wajib
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi jarak dihitung dalam Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa Peraturan Gubernur tentang Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: penambahan ayat pada Pasal 2; penyisipan satu pasal antara Pasal 6 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014
3 halaman; Lampiran 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi daerah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu dalam
rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi di Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa dalam rangka merumuskan kebijakan energi daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu serta selaras dengan kebijakan energi nasional dan kebutuhan daerah, perlu disusun Rencana Umum Energi Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Rencana Umum Energi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah;
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
d. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 11);
e. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43);
f. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor
86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 99);
Peraturan ini mengatur tentang rencana kebijakan pengelolaan energi pada tingkat daerah yang berupa kerja sama lintas sektor untuk menciptkan pemenuhan energi yang efisien, transparan dan partisipasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.52, TLD NO.185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan Daerah otonom sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa ketentuan tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan Pajak Daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak atas setiap pengambilan mineral bukan logam dan batuan; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan; wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluarsa; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2011
16 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 199
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
a. Kabupaten Kaur terdiri dari dataran dan perairan mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah;
b. Kegiatan usaha pertambangan rakyat sebagai upaya pemanfaatan sumber mineral, energi dan bahan galian memiliki dampak terhadap lingkungan hidup baik fisik, sosial, budaya serta memiliki nilai tambah secara nyata kepada ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3). Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat, perlu diatur dengan Perda;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 23 Tahun 1997
5. UU No. 41 Tahun 1999
6. UU No.3 Tahun 2003
7. UU No. 45 Tahun 2003
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2007
10. UU No. 26 Tahun 2007
11. UU No. 4 Tahun 2009
12. UU No. 28 Tahun 2009
13. UU No. 32 Tahun 2009
14. PP No. 27 Tahun 1999
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 26 Tahun 2008
17. PP No. 22 Tahun 2010
18. PP No. 24 Tahun 2012
19. Perda No. 04 Tahun 2012
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan berdasarkan pendapatan oleh Pemerintah Daerah tetapi belum di tetapkan sebagai WPR di prioritaskan untuk di tetapkan sebagai WPR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat