PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.656 peraturan dalam 0,019 detik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Mengubah :
  1. Permen ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008
Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

Pajak dan Retribusi Daerah Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2002
Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023
Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Lingkungan Hidup Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN UMUM

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Sumber Daya Alam

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018
Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Di Bidang Ketenagalistrikan

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Standar/Pedoman

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 9 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Dan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1 -2002/Amd1-2006 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Leblh Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1: Pemutus Slrklt Untuk Operas1 Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajlb
  2. Permen ESDM No. 38 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.1-2003 Mengenai Peranti Listrik Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Keselamatan - Bagian 1 : Persyaratan Umum, Sebagai Standar Wajib
  3. Permen ESDM No. 34 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 Mengenai Frekuensi Standar Khusus Untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak-Balik Fase Tunggal Dan Fase Tiga 50 Hertz, Sebagai Standar Wajib
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2021
Rencana Umum Energi Daerah

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2018
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak dan Retribusi Daerah Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2014
Wilayah Pertambangan Rakyat

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan