perubahan harga eceran lpg
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2021/NO.771
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi jarak dihitung dalam Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa Peraturan Gubernur tentang Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: penambahan ayat pada Pasal 2; penyisipan satu pasal antara Pasal 6 dan Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014
- 3 halaman; Lampiran 1 halaman.
|