Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: penambahan ayat pada Pasal 2; penyisipan satu pasal antara Pasal 6 dan Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat