DINAS PERTANIAN KETAHANAN PANGAN DAN PERIKAN - EMBENTUKAN KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN TATA KERJA AGRO TECHNO PArk
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Agro Techno Park pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Klaten dan Pasal 4 Peraturan Bupati Klaten Nomor 57
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan
Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja
Agro Techno Park Pada Dinas Pertanian, Ketahanan
Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunana organisasi, kepegawaian, tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Klaten
Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Benih Tanaman pada Dinas Pertanian
Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten
Klaten Tahun 2017 Nomor 41) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016
KAWASAN MINAPOLITAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2014-2019
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN MINAPOLITAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL
KABUPATEN TELUK WONDAMA
TAHUN 2014 - 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
b. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memerhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 70 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 3 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Keppres No. 57 Tahun 1989; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 4 Tahun 2009; Permen PU No. 16/PRT/M/2009; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2010; Permenhut No. 56 Tahun 2006; Permenhut No. 8009 Tahun 2002; dan Perda No. 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan; Rencana Zonasi Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Zona untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; Sistem Jaringan; Mitigasi Bencana; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pengendalian Pemanfaatan Zona; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2016.
-
-
33 halaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bantaeng dan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas operasional/teknis penunjang pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bantaeng maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 061.1/4761/B.Ortala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-darerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaraan Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 440);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 58).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4.TUGAS POKOK DAN FUNGSI
5.TATA KERJA
6.KETENTUAN PERALIHAN
7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan perkembangan dinamika yang terjadi dalam kegiatan penangkapan ikanperlu direspon dengan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yang optimal untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, maka Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2010 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomro 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, perlu ditinjau dan mengatur kembali pelaksanaan pengelolaan tempat pelelangan ikan di Kabupaten Jepara;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 31 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Jepara No 1 Tahun 2010; Perda Kab Jepara No 14 tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendirian dan Pengelolaan TPI, Tata Cara pelelangan Ikan, Administrasi Pelelangan Ikan, Penyetoran dan Penggunaan Retribusi TPI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 67) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 51) , dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
9 hlm
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40/KEPMEN-KP/2019, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Batulicin
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016
Kepmen KKP No. 50/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Mencabut :
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.45/MEN/2011 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 47/KEPMEN-KP/2016, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan, Dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 63 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang data-data jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan; bahwa Informasi • Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas
Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas
Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat