Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 Tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Permen KKP No. PER.23/09/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 22/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 614, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 Tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 25/KEPMEN-KP/2018, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Dobo Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengawasan mutu Komoditas Pertanian Dan Perikanan Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengawasan Mutu Komoditas Pertanian dan Perikanan di Kota Pontianak, maka perlu menyusun petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UUNo. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2001, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1989, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan Dan Tata Cara Pemeriksaan Standar Dan Label Mutu, Sarana/Tempat Usaha Komoditas Pertanian Dan Perikanan,Pengemasan, Penyimpanan Dan Pengangkutan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
8 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 12, BN 2021/ NO 479 ; PERATURAN.GO.ID; 28 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak
pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktek suap,
perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi
yang efektif dan efisien serta transparan di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
ketentuan umum
tujuan peraturan menteri tentang pengendalian gratifikasi
prinsip pengendalian gratifikasi
Program pengendalian gratifikasi
bentuk gratifikasi yang diterima oleh pegawai atau penyelenggara negara
Unit pengendalian gratifikasi
Pelaporan gratifikasi
pemantauan dan evaluasi
peran serta
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMENKP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1487)
28 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 52 Tahun 2014
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 64/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1667, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); 6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang ketentuan umum, pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2021 kepada gubernur, Penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah, Pelimpahan dan/atau Penugasan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, kewajiban penyampaian laporan pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan intern, penarikan kembali pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 halaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN SUMBER DAYA PERIKANAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, khususnya nelayan, perlu dilakukan perlindungan sumber daya perikanan dan pemberdayaan nelayan secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan kebijakan berdasarkan kewenangannya, perlindungan sumber daya perikanan merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419):
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073):
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059):
7. Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5564);
13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 326) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.49/MEN/2011 tentang Perubahan Atas Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 780);
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1195):
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 907);
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1825);
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2154);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Peraturan Menteri Dalam Neger 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 302);
BAB I: KEPENTINGAN UMUM
BAB II: KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III: PERENCANAAN
BAB IV: PERLINDUNGAN SUMBER DAYA PERIKANAN
BAB V; PENDANAAN
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
-
-
26
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015
Permen KKP No. 56/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perikanan dan Pangan Berbasis Online di Lingkungan Pemkab. Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi data dan informasi yang integrasi antar Perangkat Daerah mengenai perikanan dan pangan dalam bentuk aplikasi website yang link dengan smart city kab. solok, perlu dibentuk SIMAPAN Kab. Solok. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan aplikasi SIMAPAN di lingkungan Pemkab. Solok diperlukan Kab. Solok diperlukan suatu pedoman bagi Perangkat Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 16 tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 18 tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 tahun 2014, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 82 Tahun 2012, PP No. 17 Tahun 2015, PermenPANRB No. 6 Tahun 2011, PermenKP No. 30/PERMEN-KP/2014, PermenKP No. 67/PERMEN-KP/2017, Perda Kab. Solok No. 5 Tahun 2017, Perbup Solok No. 17 tahun 2017
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Arsitektur Sistem
3. Cakupan Sistem
4. Spesifikasi Sistem
5. Pelaksanaan Pengembangan
6. SDM
7. Monitoring dan Evaluasi
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
14 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat