Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2020

PERLINDUNGAN SUMBER DAYA PERIKANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KEPENTINGAN UMUM BAB II: KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH BAB III: PERENCANAAN BAB IV: PERLINDUNGAN SUMBER DAYA PERIKANAN BAB V; PENDANAAN BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN SUMBER DAYA PERIKANAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
09 Juni 2020
Sumber
LD.2020/No.1
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan