Peraturan Bank Indonesia NO. 3, BI.13 (40hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank
Indonesia untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
pelindungan konsumen di sektor keuangan;
b. bahwa terdapat perkembangan prinsip pelindungan
konsumen sejalan dengan meningkatnya risiko bagi
konsumen yang ditimbulkan dari inovasi dan digitalisasi
produk dan/atau layanan di sektor keuangan, sehingga
perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai
pelindungan konsumen Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank
Indonesia perlu diganti guna menyesuaikan dengan
perkembangan prinsip pelindungan konsumen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bank Indonesia mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggara, prinsip perlindungan konsumen, hak dan kewajiban penyelenggara dan konsumen, sumber daya manusia, penanganan pengaduan konsumen, pelaporan, pengawasan, koordinasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun citra, dan jati diri sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha saat ini, maka dipandang perlu untuk merubah nama dan logo Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1988; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagnimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993;
Peraturan ini mengatur Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya baik seluruhnya
maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan daerah perlu menerapkan transaksi non tunai; bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan daerah perlu menerapkan transaksi non tunai; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Transaksi Non Tunai; Bab IV Tata Cara Transaksi Non Tunai; Bab V Sanksi; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Lain-Lain; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan LPS No. 2/PLPS/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/LPLS/2006 Tentang Penyelesain Bank Gagal Yang TidaK Berdampak Sistemik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No. 3, TLD No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Sulteng
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian diperlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng merupakan salah satu upaya meningkatkan perekonomian daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah i ni diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; jenis, jumlah dan tata cara penyertaan modal; sumber dana; hak dan kewajiban; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahaya dalam rangka meningkatkan likuiditas dan Mengingat
kepercayaan masyarakat, maka diperlukan penambahan
moral dasar PD. BPR Bank Daerah Karanganyar;
b. bahwa dengan telah terpenuhinya modal dasar PD. BPR Bank Daerah Karanganyar, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar perlu diubah;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang . Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun - 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
3 Halaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan serta ketersediaan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, dan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
b. bahwa perkembangan sektor jasa keuangan menyebabkan bertambahnya jenis pelaku usaha jasa keuangan yang perlu untuk dilibatkan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
c. bahwa dengan adanya perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, perlu meningkatkan pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan memanfaatkan perkembangan inovasi dan teknologi serta sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan;
d. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaku usaha jasa keuangan serta inovasi dan teknologi, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan OJK ini mengatur tentang ketentuan umum, literasi keuangan, inklusi keuangan, infrastruktur peningkatan literasi inklusi keuangan, laporan literasi dan inklusi keuangan, strategi dan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat oleh otoritas jasa keuangan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
62 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 3, BN 2021 (146); 10 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Penunjukan Bank Penyalur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat