Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal46, Pasal 47, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Perbankan, Lembaga KeuanganPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BI No. 8/11/PBI/2006 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri antar Bank Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001
Peraturan BI No. 17/15/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Mengubah :
Peraturan BI No. 17/6/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia NO. 17/13/PBI/2015, LN.2015/NO.201, PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun
2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes telah
ditetapkan dengan Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9
Tahun 2015; bahwa Pemerintah telah melaksanakan program Hibah Air
Minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa untuk mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes dalam melaksanaan program tersebut,
Pemerintah Kabupaten Brebes perlu melakukan penyertaan
modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 9 dan angka 10 Pasal 1, penyisipan Pasal 10A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 diubah.
8 hlm
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 Tahun 2012
Peraturan Bank Indonesia NO. 14/20/PBI/2012, LN.2012/NO.272, TLN NO.5376, BI.GO.ID : 15 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
2021
Qanun NO. 6, LD No. 6/2021
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahira Muamalah telah memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil dan usaha rumah tangga di Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 307 ayat (3) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 9 ayat (3) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini terdiri atas 10 pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penambahan Penyertaan Modal, BAB IV Besaran Penambahan Penyertaan Modal, BAB V Deviden Atas Penambahan Penyertaan Modal, BAB VI Evaluasi, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengangkatan dewan pengawas, tata cara pengangkatan direksi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021
penyertaan modal_bank pembangunan daerah-jawa barat- banten
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2021/Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah; b. bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, perlu penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 124);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB III KEWAJIBAN DAN PARTISIPASI
BAB IV HASIL USAHA
BAB V PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB VI PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembukaan dan Pengoperasian Serta Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (71,
Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito
Timur tentang Pembukaan dan Pengoperasian serta
Penempatan Uang Daerala-pada Bank Umum.
PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2010; Perda Kab. Bartim Nomor 8 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 252/PMK.05/2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
REKENING KAS UMUM DAERAH, REKENING PENERIMAAN DAN
PENGELUARAN BENDAHARA UMUM DAERAH/ KUASA BENDAHARA
UMUM DAERAH;
BAB IV
REKENING PENERIMAAN DAN REKENING PENGELUARAN
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH;
BAB V REKENING BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB VI PENEMPATAN UANG DAERAH;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat