Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000

Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
2/12/PBI/2000
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Mei 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Mei 2000
Sumber
LN.2000/NO.57, TLN NO.3953, BI.GO.ID : 10 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 8/11/PBI/2006 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri antar Bank Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 3/14/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/90/KEP/DIR tanggal 7 September 1998 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan