Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2016

Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengangkatan dewan pengawas, tata cara pengangkatan direksi, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.26
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan