PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.645 peraturan dalam 0,01 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali

BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1967
Pokok-Pokok Perbankan

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 73 Tahun 2017
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muna Barat kepada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Penanaman Modal dan Investasi Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/1/PBI/2006
Fasilitas Pembiayaan Darurat

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umum
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan

BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Perbankan, Lembaga Keuangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Air, Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 Tahun 2016
Pasar Uang

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/55/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/32/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
  2. Peraturan BI No. 20/17/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
  3. Peraturan BI No. 19/4/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 Tahun 2021
Penyelenggaraan Produk Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
  2. Peraturan BI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Mencabut sebagian :
  1. Pasal 16 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank
  2. Pasal 33 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara
  3. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
  4. Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5963) sepanjang berkaitan dengan perubahan laporan rencana pengembangan teknologi informasi atas rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan berupa kegiatan berbasis teknologi informasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/25/PBI/2008
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valutas Asing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan