Penyelesaian Kerugian Negara - Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain - Kementerian Sekretariat Negara - Tata Cara
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 1, BN.2023 (85), jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permen Sesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian dan/atau BLU Kementerian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau Pejabat Lain. Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari: 1) hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; 2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; 3) pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; 4) laporan tertulis yang bersangkutan; 5) informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; 6) perhitungan ex officio; dan/atau 7) pelapor secara tertulis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Permensos No. 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
KERUGIAN NEGARA - PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA - PEJABAT LAIN - KEMENTERIAN SOSIAL
2022
Peraturan Menteri Sosial NO. 9, BN 2023 (1012): 35 Halaman
Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Kemensos Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2016; Perpres No. 110 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 10 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 1 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 2 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 3 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemensos No. 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Sosial atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1225), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permensos No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Mencabut
Permensos No. 76/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial RI
Peraturan Menteri Sosial NO. 13, BN.2014/NO.1225, jdih.kemsos.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permensos No. 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Mencabut
Keputusan Menteri Sosial Nomor 69A/HUK/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Departemen Sosial RI
Peraturan Menteri Sosial NO. 76/HUK/2006, jdih.kemsos.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial RI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2006.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 321 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Kerugian Negara dan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13/MEN/VII/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 21/P/M.KOMINFO/8/2006 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 70, jdih.menpan.go.id: 12 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 9, BN.2020/No.1648, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 35 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 26, BN 2019/ NO 357; PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat