Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2014
Tanggal Berlaku
04 Juni 2014
Sumber
BN.2014/NO.742, jdih.kemsos.go.id : 16 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2010 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan