APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Pasal 18 ayat (6) UUD R Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Tata Cara Pelaksanaan tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 74 Tahun 2015
tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2020/No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat lain, dan ketentuan Pasal 34 ayat 950 serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 133 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006.
Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Penentuan Nilai Kerugian Daerah; Penagihan dan Penyetoran; Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tapin tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 1Tahun 2004; Undang-UndangNomor5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor05
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor01
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016.
peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan sistematika: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; pengamanan uang, surat berharga, dan atau barang; kewenangan penyelesaian kerugian daerah; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahan, akuntansi dan pelaporan; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; penghapusan piutang atas kerugian daerah; kadaluwarsa; keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
61 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 133, BN 2019 No. 161, https://jdih.surabaya.go.id : 50 Hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dan
untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyelesaian kerugian daerah, maka perlu mengatur
mengenai pedoman pelaksanaan tuntutan ganti
kerugian daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
3.
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
tentang Tata Cara Penghapusan
Negara/Daerah (Lembaran Negara
14 Tahun 2005
Piutang
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4652);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5934);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 161);
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara penyelesaian Ganti
Kerugian Daerah Terhadap Bendahara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
21. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
23. Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB IV
INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
BAB V
PEDOMAN PELAKSANAAN TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VI
PENAGIHAN DAN PENYETORAN
BAB VII
PENGHAPUSAN PIUTANG KERUGIAN DAERAH
BAB VIII
PELAPORAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
DAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN
BAB IX
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
DENGAN SANKSI LAINNYA
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
35 hal
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 434/K/SU/2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TATA CARA - TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP - PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA - LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 4, BN 2023 (466): 9 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP Adalah; PP No. 38 Tahun 2016; Perpres No. 192 Tahun 2014; Dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPKP; dan b. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan BPKP. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPKP wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPKP yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-434/K/SU/2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 101 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 133 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007
Pelaksanaan TGR diberlakukan terhadap pelaku TGR yang karena perbuatannya baik sengaja atau tidak sengaja maupun di luar kemampuannya mengakibatkan Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
-
-
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tuntunan Perbendaharaan Dan Tuntunan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 136 ayat 1 menyebutkan setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 144 menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mengisi kekosongan Hukum sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah, dipandang perlu menetapkan pedoman produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati Bombana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bombana tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dan Barang Daerah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Dis
iplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara 16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN BAB IV PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB V
DALUWARSA BAB VI
PENGHAPUSAN BAB VII
PEMBEBASAN BAB VIII
PENYETORAN BAB IX
PELAPORAN BAB X
MA JELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN BAB X I I I
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
14 hal
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2023
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA - DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 4, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan kebijakan penyelesaian kerugian negara di Badan Informasi Geospasial.
Dasar Hukum Peraturan Geospasial Adalah; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan Badan Geospasial No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8
Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di
Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013
Lampiran File; 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat