TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD/10/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bikan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Perautran ini dibentuk dalam rangka mendukung terwujudnya good govermance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan Daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No.6 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.38 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, Akuntansi dan pelaporan termasuk didalamnya mengatur tentang pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian serta penghapusan piutang atas kerugian daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Terdiri dari 32 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1004 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memulihkan Kerugian Daerah yangdilakukan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat
lain perlu disusun pedoman tuntutan ganti kerugian daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Balikpapan tentang Pedoman Pelaksanaan PenyelesaianGanti Kerugian Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.38 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.5 Tahun 1997
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yangnyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Peraturan Walikota ini mengatur pedoman Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan /atau barang milik Daerah yang berada dalam
penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib meiakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalampenguasaannya dari kemungkinan teijadinya Kerugian Daerah dan/atau
b. uang, dan/atau barang bukan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Daerah diwajibkan mengganti kerugian yang dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SIDANG MAJELIS TUNTUTAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Sidang majelis tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2005, Perda no.9 Tahun 2012, Perda no.4 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017, Perda No.9 Tahun 2017
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH - TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD 2020/ No. 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten
Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerali Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN. 2020 No. 25, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Neara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5934);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1115);
Informasi Kerugian Negara, Penyelesaian Kerugian Negara, Penentuan Nilai Kerugian Negara, Penagihan, Penyetoran dan Tanda Lunas, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Kerugian Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 333),
72 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu menjalankan anggaran
secara disiplin dan pengelolaan keuangan yang taat
pada asas termasuk dalam hal pemulihan Kerugian
Daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti Kerugian
Daerah;
b. bahwa agar dalam penyelesaian tuntutan ganti
Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dapat berjalan efektif, efisien, tertib dan dapat
·dipertanggt1·ngje:wabkan meka perlu diatur tentang
pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti Kerugian
Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
20T8 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain dan guna meninjau kembali
Peraturan Bupati Semarang Nomor 57 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah atas Bararrg Milik Daerah yang telah
diasuransikan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan yang ada, maka perlu mengatur tata
cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti Kerugian
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah, informasi, verifikasi dan pelaporan hasil verifikasi, penyelesaian tuntutan kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, kedaluwarsa, penghapusan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, keterkaitan sanksi tuntutan kerugian daerah dengan sanksi lainnya, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
46 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) AUDIT INVESTIGASI DAN AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian lntern Pemerintah
disebutkan bahwa Audit dengan tujuan tertentu salah satunya
adalah Audit lnvestigasi dan Audit Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara/Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan penugasan serta
menunjang tercapainya output bidang investigasi lnspektorat
Kabupaten Kediri yang berkualitas dan memberikan manfaat
bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders), serta
berdasarkan Nota Dinas dari lnspektur Kabupaten Kediri Nomor
800/770/418.11/2017 tanggal 12 April 2017 perihal Usulan Draft
Keputusan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Audit
lnvestigasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan
Berita Acara Nomor 700/956/418.11/2017 tanggal 26 Mei 2017
tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana dan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit lnvestigasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu adanya Tata
Laksana dan Standar Operasional Prosedur bidang investigasi;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian lntern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 201 1 tentang
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan.
1. Tata Laksana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit lnvestigasi dan Audit
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dipergunakan sebagai acuan bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan
lnspektorat dan/atau di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan
pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
2. Biaya pelaksanaan kegiatan Audit lnvestigasi dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara, diberikan biaya perjalanan dinas sesuai
dengan surat tugas dan biaya lainnya sesuai aturan yang berlaku, serta dianggarkan
pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lnspektorat Kabupaten Kediri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
63 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat